- Tahap I (online): Jalur Afirmasi (SMA/SMK); Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK); Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK).
- Tahap II (online): Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA).
- Tahap III (online): Jalur Zonasi (SMK).
- Tahap IV (online): Jalur Zonasi (SMA).
- Tahap V (online): Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK).
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya, dan SMKN 5 Malang);
- Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur);
- SMA Terbuka di Jawa Timur;
- Sekolah di wilayah Blank Spot jaringan selular; dan
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Semoga bermanfaat, sob.
(Bima Kresna)