Cara Verifikasi Rapor PPDB Jatim 2023 dan Syarat PPDB Jatim 2023 Nih Sob. Ada Ketentuan Umum dan Khusus Loh

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Kamis, 8 Juni 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi sekolah. (Pixabay/Bridgesward)
Ilustrasi sekolah. (Pixabay/Bridgesward)
  1. Tahap I (online): Jalur Afirmasi (SMA/SMK); Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK); Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK).
  2. Tahap II (online): Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA).
  3. Tahap III (online): Jalur Zonasi (SMK).
  4. Tahap IV (online): Jalur Zonasi (SMA).
  5. Tahap V (online): Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK).

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:

  1. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya, dan SMKN 5 Malang);
  2. Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur);
  3. SMA Terbuka di Jawa Timur;
  4. Sekolah di wilayah Blank Spot jaringan selular; dan
  5. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

Semoga bermanfaat, sob.

(Bima Kresna)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: ppdbjatim.net

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X