UU ASN 2023 Memberikan Hak Pensiun kepada PPPK, Simak Kapan Mulai Berlaku

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Jumat, 3 November 2023 | 13:33 WIB
UU ASN mengatur Pemda dilarang untuk mengangkat tenaga honorer (Instagram @bkdprovkaltim)
UU ASN mengatur Pemda dilarang untuk mengangkat tenaga honorer (Instagram @bkdprovkaltim)

UU ASN 2023 mengakhiri ketidaksetaraan dalam hal jaminan pensiun antara PNS dan PPPK, memberikan PPPK hak untuk menerima jaminan pensiun, yang merupakan perkembangan positif dalam pemberian tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Pagi di IKN, Presiden Tinjau Progres Pembangunan dari Atas Lokasi Kantor Presiden

Hal ini memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi seluruh komunitas ASN. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lihat Semua

Terpopuler

X