PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pengusaha UMKM Bestra Tomassa mengungkap kekecewaannya melalui media sosial setelah mengaku mengalami persoalan dengan pemilik tempat usaha yang disewanya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam unggahannya, Bestra mengklaim tempat usahanya harus dikosongkan sebelum masa sewa berakhir. Ia menyebut pemilik lokasi ingin menggunakan bangunan tersebut untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: Dua Hari Bernapas dalam Seni: Catatan Personal dari LCAF #4 Kubu Raya
Bestra juga mengaku memiliki kontrak sewa tertulis selama dua tahun dengan deposit sebesar Rp8 juta yang seharusnya dikembalikan setelah proses serah terima.
"Dua tahun lalu gue merintis Roti Dingin cabang Tebet yang sewanya berdurasi dua tahun dan perjanjiannya jelas dengan deposit Rp8 juta yang harus dikembalikan saat serah terima," ujar Bestra dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @bestratomassa, dikutip Rabu, 19 Agustus 2026.
Sewa Baru Setahun, Diminta Kosongkan Tempat
Bestra mengatakan persoalan bermula ketika masa sewa baru berjalan sekitar satu tahun. Ia mengklaim dirinya dan sejumlah tenant lain diminta segera mengosongkan tempat usaha.
"Gue dan tenant lain diusir secara paksa melalui lawyer dia karena yang bersangkutan dapat proyek Makan Bergizi Gratis, jadi dia pengin bangun SPPG," ungkapnya.
Menurut Bestra, tenant lain memilih meninggalkan lokasi. Sementara itu, ia mengaku sempat mempertahankan hak sewanya karena masih memiliki sisa masa kontrak.
"Tenant lain semua keluar karena takut, enggak heran karena dia pejabat partai dan katanya keluarga anggota polisi. Tapi, gue yang masih muda saat itu ngelawan sedikit, ribut sama pengacaranya, sewa gue dilanjut untuk menghabiskan sisa kontraknya," terangnya.
Bestra menyebut kontrak sewa dua tahun tersebut berakhir pada 9 Agustus 2026. Sesuai perjanjian, ia mengaku memiliki waktu tujuh hari untuk mengosongkan barang-barang dan melakukan serah terima.
Baca Juga: KIPP Perkuat Mitigasi Karhutla di Kayong Utara, Warga Dilatih hingga Dukung Operasi Pemadaman
"Per tanggal 12 Agustus 2026, lokasi itu udah kosong dan gue udah siap serah terima, tinggal ngasih kunci," sambungnya.
Klaim Mendapat Tagihan Rp30 Juta
Persoalan kembali muncul ketika Bestra bertemu dengan tim kuasa hukum pemilik pada 14 Agustus 2026.
Tags
Artikel Terkait
-
Dua Hari Bernapas dalam Seni: Catatan Personal dari LCAF #4 Kubu Raya
-
Sopir Alphard Rusak Motor Ojol Pakai Batu di Bintaro, Kini Datangi Korban untuk Minta Maaf
-
Sopir Kopaja Disebut Diintimidasi Jelang Demo BEM UI, Mahasiswa Soroti Upaya Pembungkaman
-
Polwan Sambut Demo BEM UI dengan Spanduk, Mahasiswa Malah Ajak Adu Argumen
-
Pria Diduga Gangguan Jiwa Serang Pengendara Motor di Lenteng Agung, Polisi Turun Tangan
-
KIPP Perkuat Mitigasi Karhutla di Kayong Utara, Warga Dilatih hingga Dukung Operasi Pemadaman