Saat musim kemarau, pekerjaan tersebut dihentikan karena kondisi tidak memungkinkan.
Hasil yang diperoleh pun tidak menentu, sementara biaya operasional tetap harus dikeluarkan.
Baca Juga: Drag Race di Kotamobagu Berujung Maut, 8 Penonton Tewas
Dalam investigasi tersebut, warga juga menceritakan kronologi penangkapan Sungkio dan Aten.
Saat itu, menurut mereka, aktivitas dompeng telah berhenti sekitar satu minggu karena tidak turun hujan.
Kedua warga disebut sedang mengikuti kerja bakti pengecoran jalan desa ketika aparat kepolisian datang dan meminta Sungkio menemui petugas serta membawa Aten untuk dimintai keterangan di Polres Sanggau.
Namun, pada sore harinya keluarga menerima surat penahanan dari penyidik yang menyebut keduanya tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas PETI.
Warga menyatakan keberatan terhadap isi surat tersebut karena merasa tidak sesuai dengan kondisi yang mereka saksikan.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan keterangan masyarakat, Br Stephanus menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam proses hukum tersebut.
Karena itu FRKP kemudian menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampingi kedua warga selama proses peradilan.
Meski demikian, pendampingan hukum menghadapi berbagai keterbatasan, termasuk biaya untuk menghadirkan saksi ahli.
Baca Juga: Bupati Lampung Selatan Terjebak Jalan Rusak, Warga Minta Akses Segera Diperbaiki
Perkara akhirnya tetap berlanjut hingga pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Sungkio dan Aten.
Setelah menjalani sebagian masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku, keduanya kemudian memperoleh status tahanan rumah dengan kewajiban melapor.
Di balik persoalan hukum yang dihadapi, Br Stephanus Paiman mengaku memiliki kesan tersendiri terhadap Desa Inggis.