Setahun Berlalu, Br Stephanus Paiman Kenang Investigasi Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Inggis

photo author
Stefanus Akim, Pontianak Globe
- Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:34 WIB
Setahun berlalu, namun kenangan perjalanan investigasi ke Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau masih membekas. Menyusuri Sungai Kapuas, bertemu warga, mendengar langsung cerita mereka, hingga melihat kondisi di lapangan dilakukan Br Stephanus Paiman OFM Cap. (Dok. FRKP)
Setahun berlalu, namun kenangan perjalanan investigasi ke Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau masih membekas. Menyusuri Sungai Kapuas, bertemu warga, mendengar langsung cerita mereka, hingga melihat kondisi di lapangan dilakukan Br Stephanus Paiman OFM Cap. (Dok. FRKP)

Saat musim kemarau, pekerjaan tersebut dihentikan karena kondisi tidak memungkinkan.

Hasil yang diperoleh pun tidak menentu, sementara biaya operasional tetap harus dikeluarkan.

Baca Juga: Drag Race di Kotamobagu Berujung Maut, 8 Penonton Tewas

Dalam investigasi tersebut, warga juga menceritakan kronologi penangkapan Sungkio dan Aten.

Saat itu, menurut mereka, aktivitas dompeng telah berhenti sekitar satu minggu karena tidak turun hujan.

Kedua warga disebut sedang mengikuti kerja bakti pengecoran jalan desa ketika aparat kepolisian datang dan meminta Sungkio menemui petugas serta membawa Aten untuk dimintai keterangan di Polres Sanggau.

Namun, pada sore harinya keluarga menerima surat penahanan dari penyidik yang menyebut keduanya tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas PETI.

Warga menyatakan keberatan terhadap isi surat tersebut karena merasa tidak sesuai dengan kondisi yang mereka saksikan.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan keterangan masyarakat, Br Stephanus menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam proses hukum tersebut.

Karena itu FRKP kemudian menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampingi kedua warga selama proses peradilan.

Meski demikian, pendampingan hukum menghadapi berbagai keterbatasan, termasuk biaya untuk menghadirkan saksi ahli.

Baca Juga: Bupati Lampung Selatan Terjebak Jalan Rusak, Warga Minta Akses Segera Diperbaiki

Perkara akhirnya tetap berlanjut hingga pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Sungkio dan Aten.

Setelah menjalani sebagian masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku, keduanya kemudian memperoleh status tahanan rumah dengan kewajiban melapor.

Di balik persoalan hukum yang dihadapi, Br Stephanus Paiman mengaku memiliki kesan tersendiri terhadap Desa Inggis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Stefanus Akim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X