Setelah video tersebut menjadi sorotan publik, Inspektorat Kota Medan memanggil Syerly untuk memberikan klarifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan hukuman disiplin ringan sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf d Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara. ***