Temuan itu kemudian ditelusuri lebih lanjut melalui catatan perjalanan kolektor bersangkutan.
FBI akhirnya mengonfirmasi bahwa kolektor tersebut pernah melakukan perjalanan ke sejumlah wilayah di Indonesia pada dekade 1970-an.
Baca Juga: Mobile Journalism Bukan Sekadar Membuat Video dan Artikel, Tapi Bercerita dengan Bertanggung Jawab
Seiring berkembangnya penyelidikan, para pihak yang menguasai jasad leluhur dan artefak itu akhirnya menyerahkan seluruh koleksi tersebut secara sukarela kepada FBI.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menyampaikan bahwa kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan FBI dalam pemulangan benda budaya bukanlah yang pertama kali dilakukan.
Menurutnya, FBI telah beberapa kali membantu Indonesia mengembalikan artefak penting yang dicuri, termasuk arca-arca perunggu dan berbagai koleksi dari sejumlah situs budaya.
"Kita harapkan kerja sama dengan FBI terutama terkait dengan repatriasi, restitusi benda-benda budaya ini ke depannya akan semakin kuat, didukung juga oleh Sekretariat Negara dan juga Kementerian Luar Negeri," ujar Fadli Zon dalam rilis Sekretariat Negara RI.
Sebelum diberangkatkan ke Indonesia, FBI turut mengawasi seluruh tahapan pengemasan hingga pembuatan peti pelindung (crating) secara profesional guna memastikan jasad leluhur dan artefak budaya tersebut dapat dikirim dengan aman.
Pemulangan benda-benda bersejarah ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga sekaligus memulihkan warisan budaya Indonesia yang sebelumnya berpindah secara ilegal ke luar negeri.
FBI juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas pencurian dan perdagangan ilegal kekayaan budaya di berbagai negara melalui kerja sama dengan mitra internasional.
Lembaga tersebut berharap kemitraan dengan Pemerintah Indonesia dalam pelindungan warisan budaya dan repatriasi artefak dapat terus diperkuat pada masa mendatang. ***