Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Raja Juli, Budi belum memberikan kepastian.
"Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres," tuturnya.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui sempat menerima kunjungan Suhardiman Amby dalam audiensi terbuka di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, seluruh proses audiensi dilakukan secara resmi dan terdokumentasi.
"Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, 3 Juni 2026.
Ia menjelaskan, setelah pertemuan berakhir, ditemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman di ruang kerjanya.
"Dalam audiensi itu ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikannya.
Menurutnya, amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
"Jadi tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop tersebut kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto," katanya.
Kasus pemberian amplop tersebut terungkap dalam penyidikan KPK terhadap Suhardiman Amby terkait dugaan korupsi jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi. ***