daily-vibes

KPK: Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni di Aspek Pencegahan Selesai, Penyidikan Dugaan Pidana Tetap Berjalan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:30 WIB
KPK ungkap perkembangan terbaru pemberian amplop dari Bupati Kuansing nonaktif kepada Menhut. (Instagram/rajaantoni)

PONTIANAKGLOBE.COM, KUANSING -- Nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya pemberian amplop dari Suhardiman kepada Raja Juli. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Sawit Nasional, BPDP dan Ditjenbun bersama PT TKM Gembleng 180 Pekebun Kalimantan Barat Lewat Program SDM Perkebunan 2026

Terbaru, KPK menyatakan penanganan laporan gratifikasi yang berkaitan dengan Raja Juli telah selesai dari sisi pencegahan. Namun, penyidik masih mendalami perkara tersebut dalam aspek penindakan.

KPK Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penanganan laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli telah dinyatakan selesai pada aspek pencegahan.

Meski demikian, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Suhardiman Amby masih terus berlangsung.

"Jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut ini sudah case closed, sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Menurut Budi, penyidik masih mendalami aliran dana yang diduga dikumpulkan Suhardiman dari sejumlah pihak.

Dana tersebut diduga akan diberikan kepada Raja Juli terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

"Karena dalam konstruksi perkaranya, Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," ujarnya.

Baca Juga: Dody Hanggodo Buka Suara soal Isu Mutasi Pegawai dan Dugaan Nepotisme di PT PP

Motif Pemberian Amplop Masih Diselidiki

KPK juga masih mendalami motif di balik pemberian amplop tersebut.

"Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya didalami oleh penyidik," kata Budi.

Halaman:

Tags

Terkini