Menurut Sandy, langkah tersebut juga didasarkan pada pengalaman penanganan berbagai situasi darurat di Sumatera Utara, ketika keterbatasan pengemudi kendaraan berat sempat menghambat distribusi logistik dan BBM.
Ia menegaskan, bantuan personel TNI akan dihentikan setelah distribusi BBM kembali normal.
"Apabila distribusi BBM telah kembali normal, maka perbantuan tersebut akan berakhir," katanya.
Permohonan bantuan tersebut disampaikan PT Elnusa Petrofin melalui surat tertanggal 14 Juli 2026.
Surat itu mengacu pada Nota Kesepahaman PT Pertamina (Persero) dan TNI Nomor SP-016/C00000/2022-SO tentang optimalisasi dan sinergi pengamanan Objek Vital Nasional Strategis (Obvitnas) serta objek lainnya.
Menurut Sandy, meningkatnya kebutuhan BBM di Sumatera Utara menjadi alasan perlunya dukungan agar distribusi ke SPBU tetap berjalan tepat waktu.
"Karena itu, PT Elnusa Petrofin meminta bantuan personel TNI untuk melakukan pendampingan terhadap awak mobil tangki selama proses pendistribusian," ujarnya.
Sesuai permohonan, dukungan personel TNI dijadwalkan berlangsung pada 14-17 Juli 2026 atau hingga distribusi BBM di Sumatera Utara kembali normal. ***