Kasus ini terungkap setelah seorang mantan karyawan melaporkan dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha kepada polisi pada 20 April 2026.
Empat hari kemudian, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan dan menemukan dugaan praktik kekerasan terhadap anak di lokasi.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah balita berada di ruangan sempit dengan kondisi kaki diikat dan tubuh dibedong.
Hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan kemudian mengungkap adanya dugaan kekerasan fisik serta penelantaran terhadap puluhan anak.
Pada tahap awal penyidikan, polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari dua pengelola dan 11 pengasuh. Dengan penambahan 14 tersangka baru, total tersangka kini menjadi 27 orang.
Polisi juga mencatat terdapat 103 anak yang terdaftar sebagai peserta penitipan di Daycare Little Aresha. ***