Dalam dokumen yang beredar, istri Menteri PU disebut menggunakan paspor diplomatik, sedangkan anaknya menggunakan paspor biasa.
Apabila anak pejabat ikut dalam perjalanan tersebut, biaya perjalanannya pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan, bukan dibebankan kepada anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum mengenai keaslian dokumen yang beredar maupun penjelasan terkait pencantuman nama anggota keluarga dalam daftar delegasi tersebut. ***