Dalam dokumen yang beredar, istri Menteri PU disebut menggunakan paspor diplomatik, sedangkan anaknya menggunakan paspor biasa.
Apabila anak pejabat ikut dalam perjalanan tersebut, biaya perjalanannya pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan, bukan dibebankan kepada anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum mengenai keaslian dokumen yang beredar maupun penjelasan terkait pencantuman nama anggota keluarga dalam daftar delegasi tersebut. ***
Artikel Terkait
Viral Dugaan Penganiayaan Istri oleh Oknum Polisi di Tegal, Korban Disebut Dipaksa Konsumsi Sabu hingga Alami Luka Bakar
Kemenko Polkam Kutuk Pembakaran Pesawat AMA dan Tewasnya Pilot di Yahukimo
KPK Ungkap Asal Amplop yang Dibawa Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli, Ini Penjelasannya
Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Tegal Ungkap Trauma, Sang Ibu Ceritakan Kondisi Psikologis Anak
Qodari Minta Publik Bersabar, Tegaskan Kopdes Merah Putih Masih Dalam Tahap Pengembangan
Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan Bayi di Toilet KA Sancaka, CCTV hingga Saksi Diperiksa