daily-vibes

Dugaan Kebocoran Dana Rp2,8 Miliar di BSI Anambas Terungkap Saat Nasabah Ajukan Kredit Baru

Senin, 6 Juli 2026 | 18:30 WIB
Foto ilustrasi: Dugaan kebocoran dana pelunasan kredit senilai Rp2,8 miliar di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Cabang Kepulauan Anambas. (Dok. Istimewa)

Korban kemudian menyerahkan uang pelunasan senilai ratusan juta rupiah dan menerima bukti pelunasan yang belakangan diduga bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sistem BSI.

"Pada saat transaksi pembayaran yang nilainya ratusan juta itu, korban hanya diberikan bukti lunas, namun bukan yang asli sesuai yang dikeluarkan oleh BSI," kata Adjudian.

Karena meyakini seluruh kewajibannya telah selesai, korban tidak menaruh kecurigaan.

Audit Internal Temukan 14 Korban

Audit internal BSI kemudian menemukan dugaan pola serupa terhadap nasabah lainnya.

Hasil audit mengungkap terdapat 14 nasabah yang diduga menjadi korban dengan nilai dugaan penyimpangan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

Meski demikian, Kejaksaan menyebut seluruh nasabah telah memperoleh surat pernyataan lunas dari BSI sehingga hak para nasabah telah dipulihkan.

"Para korban ini telah mendapatkan surat pernyataan lunas dari BSI. Sehingga yang menjadi korban adalah pihak BSI," ujar Adjudian.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BSI belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara tersebut, termasuk mengenai dugaan kebocoran dana, hasil audit internal, maupun langkah penguatan sistem pengendalian di seluruh kantor cabang. ***

Halaman:

Tags

Terkini