PONTIANAKGLOBE.COM, KEPULAUAN RIAU -- Dugaan kebocoran dana pelunasan kredit senilai Rp2,8 miliar di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Cabang Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, mulai terungkap setelah seorang nasabah mengajukan fasilitas kredit baru.
Kasus yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Natuna itu diduga melibatkan dana milik 14 nasabah dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Baca Juga: Adik Dokter Icha Tanggapi Pernyataan Kapolda NTT soal Pendampingan Psikolog
Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Budi Setiawan yang saat itu menjabat Branch Operation Service Manager (BOSM) BSI Anambas dan Rebi Putra selaku Consumer Sales Executive (CSE). Namun, Rebi Putra hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, mengatakan perkara tersebut bermula dari penyidikan yang dilakukan Polda Kepulauan Riau sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Awalnya yang melakukan penyidikan dari Polda Kepri. Begitu P-21 diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, baru perkaranya dilimpahkan ke kita karena lokasi kejadiannya di Anambas," kata Adjudian, Senin, 6 Juli 2026.
Terbongkar Saat Nasabah Ajukan Kredit
Menurut Adjudian, kasus ini terungkap ketika seorang nasabah yang merasa telah melunasi seluruh pinjamannya kembali mengajukan kredit ke BSI.
Namun, saat dilakukan pengecekan, nasabah tersebut masih tercatat memiliki tunggakan kredit dengan status kolektibilitas (Kol) 2.
Merasa janggal, nasabah kemudian menunjukkan bukti pelunasan yang sebelumnya diterimanya kepada pihak bank.
Baca Juga: Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan Bayi di Toilet KA Sancaka, CCTV hingga Saksi Diperiksa
"Dari situ korban langsung menunjukkan bukti pelunasan yang dibuat oleh terdakwa. Lalu pimpinan BSI melakukan audit secara internal," ujarnya.
Hasil penyidikan menyebut dugaan penyimpangan bermula ketika seorang nasabah hendak melakukan pelunasan dipercepat di kantor BSI Tarempa.
Namun, menurut Kejaksaan, nasabah tersebut diarahkan oleh Rebi Putra untuk melakukan transaksi di luar kantor bersama Budi Setiawan.