Ia menambahkan, mekanisme koneksitas diterapkan bukan karena tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana militer, melainkan semata-mata karena status BU sebagai prajurit TNI aktif.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, Kejagung sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka.
Tersangka terbaru adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang diduga terlibat dalam pengadaan food tray atau ompreng untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. ***