Ia menambahkan, mekanisme koneksitas diterapkan bukan karena tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana militer, melainkan semata-mata karena status BU sebagai prajurit TNI aktif.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, Kejagung sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka.
Tersangka terbaru adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang diduga terlibat dalam pengadaan food tray atau ompreng untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. ***
Artikel Terkait
STAKAT Negeri Pontianak dan Paroki Santa Sesilia Tanam 1.000 Pohon di Rumah Pelangi, Wujudkan Semangat Ekoteologi dan Fransiskan
Pulau Penebang Punya Posisi Strategis untuk Dukung Hilirisasi dan Pertumbuhan Ekonomi Kalbar
Kedubes AS Dukung Peluncuran 'Koleksi Jakarta' Platform Digital untuk Akses Ribuan Koleksi Museum
Lagu Ciptaan Bupati Purwakarta Tuai Kontroversi, Om Zein Jelaskan Makna Sebenarnya
Enam Tokoh Maritim Indonesia Rampungkan Program IVLP Kedubes AS Bahas Penegakan Kedaulatan Maritim
Askiman Bebas dari Seluruh Dakwaan Korupsi Hibah GKE Petra, Hakim Perintahkan Pulihkan Nama Baiknya