Kejagung Ungkap Keterlibatan Perwira TNI Aktif dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Kamis, 2 Juli 2026 | 23:55 WIB
Kejagung ungkap peran Kolonel TNI BU dalam kasus korupsi tata kelola MBG.  (Instagram/pandemictalks)
Kejagung ungkap peran Kolonel TNI BU dalam kasus korupsi tata kelola MBG. (Instagram/pandemictalks)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Perwira tersebut adalah Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU. Karena masih berstatus sebagai prajurit aktif, penanganan perkaranya dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Baca Juga: Viral Karyawan Minimarket di Ambon Terekam Iseng Bakar Kaki Bocah, Berujung Klarifikasi dan Minta Maaf

"Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Direktur Penyidikan Jampidsus terkait tata kelola BGN. Karena Kolonel CPL BU merupakan TNI aktif, maka perkara ini akan kami tangani secara koneksitas," ujar Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Andi Suci, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, BU berasal dari Korps Peralatan TNI, bukan Polisi Militer.

"Satuannya bukan Polisi Militer, melainkan Korps Peralatan (CPL)," katanya.

Diduga Terlibat Pengadaan Motor Listrik BGN

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan nama BU muncul dari hasil pengembangan penyidikan kasus pengadaan motor listrik di lingkungan BGN.

Saat itu, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

"Perannya sebagai PPK diduga ikut mengatur penggelembungan harga serta mengarahkan pemilihan penyedia dalam pengadaan sepeda motor listrik. Hal itu dilakukan bersama penyedia yang sebelumnya telah kami tahan," ujar Syarief.

Belum Berstatus Tersangka

Meski diduga terlibat, Syarief menegaskan BU belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.

Baca Juga: Viral Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco, Pendidikannya Disorot Gegara Diduga Belum Lulus S1

Menurutnya, penyidik tindak pidana khusus Kejagung tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka dari unsur militer aktif sehingga penanganannya harus dilakukan melalui penyidikan koneksitas.

"Belum (menjadi tersangka), karena Pidsus tidak bisa memproses atau menetapkan tersangka terhadap TNI aktif. Penanganannya dilakukan melalui koneksitas, sehingga kami limpahkan ke Jampidmil," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X