Kasus ini terungkap setelah kakak korban berinisial ASS melapor ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.
Saat itu, ASS mengaku menerima pesan dari seseorang yang tidak dikenal melalui WhatsApp. Orang tersebut menginformasikan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Polisi menduga pengirim pesan tersebut adalah Taufik.
Setelah menerima informasi itu, ASS langsung mendatangi rumah sakit dan mendapati adiknya dalam kondisi mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.
Momen tersebut menjadi pertemuan pertama ASS dengan korban setelah tiga tahun tidak bertemu.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengungkapkan korban mengalami luka berat di berbagai bagian tubuh.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan sejumlah organ korban mengalami kerusakan serius.
"(Organ tubuh) yang tidak berfungsi di antaranya mata. Kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki. Ini benda tajam," kata Rudi saat meninjau korban di RSHS Bandung.
"Kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tentunya ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan tersangka," lanjutnya.
Untuk menangani kondisi korban, RSHS Bandung membentuk tim dokter multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik, spesialis mata, dan spesialis penyakit dalam.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS, Fitra Hergyana, mengatakan kondisi korban saat ini berangsur membaik.
"Kondisi pasien saat ini sudah mengalami perbaikan. Alhamdulillah sudah bisa berbicara," ujarnya.
Seiring membaiknya kondisi korban, penyidik Polda Jawa Barat mulai melakukan pemeriksaan guna mendalami rangkaian peristiwa yang dialaminya selama ini. ***