daily-vibes

KPK Tambah Masa Tahanan Immanuel Ebenezer, Dalami Dugaan Aliran Dana Rp81 Miliar

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 09:53 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. (Dok. kpk.go.id - instagram/immanuelebenezer)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang terseret dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Langkah ini menandai kelanjutan penyidikan mendalam oleh lembaga antirasuah terhadap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan Kemnaker.

Baca Juga: Magang Dibayar Pemerintah! 26 Ribu Lowongan Sudah Dibuka di 1.666 Perusahaan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan, terhitung mulai 20 Oktober hingga 18 November 2025.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua terhadap tersangka saudara IEG dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (17/10/2025).

Menurutnya, penyidik masih memerlukan waktu tambahan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui aliran dana dan modus pemerasan yang terjadi.

"Penyidik masih terus menelusuri keterangan saksi-saksi dan mendalami bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara,” jelas Budi.

Dalam perkara ini, Noel bukan satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK sebelumnya juga menetapkan sepuluh orang lainnya yang berasal dari unsur pejabat kementerian dan pihak swasta.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan BBM Campur Etanol 10% Tahun Depan, Pertamina Langsung Siap Jalan

Mereka diduga berperan dalam memungut biaya tidak resmi dari pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K3.

Dari hasil penyidikan sementara, nilai total dugaan uang hasil pemerasan mencapai sekitar Rp81 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp3 miliar diduga mengalir ke Immanuel Ebenezer.

Kasus ini disebut menjadi salah satu fokus utama KPK, mengingat besarnya potensi kerugian negara serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.***

Tags

Terkini