daily-vibes

Royalti Rp742 M Jadi Sorotan, Pengacara Hotel Sultan Tantang Dasar Hukum Pemerintah

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:32 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta. (Dok. YouTube.com/@CarparkofIndonesia)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Persidangan sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kembali memunculkan babak baru dalam kasus yang telah berlangsung bertahun-tahun. Pemerintah sebelumnya menggugat PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS atau sekitar Rp742 miliar atas penggunaan lahan negara di kawasan GBK.

Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, (16/10/2025), pihak Hotel Sultan melalui General Affairs, Yunus Yamanie, mengungkap sejumlah fakta baru.

Baca Juga: Erick Thohir Diserbu Kritik, Dua Bintang Timnas Tampil Jadi Tameng

Ia mengaku tidak mengetahui adanya tagihan royalti yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) maupun Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

“Saya tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengetahui adanya royalti yang diajukan oleh Mensesneg maupun PPKGBK. Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut,” kata Yunus di hadapan majelis hakim.

Yunus juga memaparkan kondisi hotel yang memburuk sejak Maret 2025 akibat pemberitaan sengketa dan penutupan akses menuju kawasan hotel. Menurutnya, tingkat hunian yang biasanya mencapai 90 persen kini anjlok hingga di bawah 20 persen.

“Banyak calon tamu batal memesan kamar karena kesulitan akses dan pemberitaan sengketa. Hal ini meresahkan karyawan serta menurunkan kepercayaan pelanggan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai gugatan wanprestasi yang diajukan pemerintah tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan, tidak pernah ada perjanjian yang menjadi landasan munculnya klaim tersebut.

“Bagaimana mungkin ada wanprestasi jika tidak pernah ada perjanjian?” tegas Hamdan.

Ia menambahkan bahwa gugatan tersebut mengacu pada putusan lama Mahkamah Agung, yakni Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011, yang sejatinya telah dijalankan. Menurutnya, langkah pemerintah kali ini justru membuka sengketa baru tanpa dasar hukum yang kuat.

Di sisi lain, kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara cq PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan perhitungan tagihan royalti sebesar 45 juta dolar AS telah dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari BPKP disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya,” kata Kharis usai sidang di PN Jakarta Pusat, Senin, (13/10/2025). 

Baca Juga: Target 8 Persen Tak Mustahil, Rosan Roeslani Ungkap Jurus Jitu Dongkrak Ekonomi Nasional

Ia menjelaskan, nilai tagihan tersebut mencakup penggunaan lahan negara oleh PT Indobuildco selama periode 2007 hingga 2023, termasuk denda dan bunga akibat keterlambatan pembayaran. Gugatan ini tercatat dalam perkara Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kedua belah pihak. Sengketa lahan Hotel Sultan ini menjadi bagian dari polemik panjang antara pemerintah dan pihak swasta yang hingga kini belum menemukan titik akhir.

Halaman:

Tags

Terkini