daily-vibes

Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Kasus Korupsi Chromebook Lanjut ke Pengadilan

Senin, 13 Oktober 2025 | 20:20 WIB
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (Dok. Kemendikbud)

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek).

Baca Juga: Prabowo Satukan Komando Pangan Nasional, Menteri Amran Pegang Dua Kursi Sekaligus

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 untuk menyediakan perangkat teknologi bagi sekolah di seluruh Indonesia. Namun, proyek tersebut kini terseret dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat penting.

Putusan praperadilan ini memastikan bahwa proses hukum terhadap Nadiem akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor.***

Halaman:

Tags

Terkini

Seabad Maria Manaoag, Bersama Jutaan Umat

Rabu, 22 April 2026 | 22:31 WIB

Guru di Bojonegoro Lari ke Sekolah Demi Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:13 WIB