Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Kasus Korupsi Chromebook Lanjut ke Pengadilan

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Senin, 13 Oktober 2025 | 20:20 WIB
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan.  (Dok. Kemendikbud)
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (Dok. Kemendikbud)

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek).

Baca Juga: Prabowo Satukan Komando Pangan Nasional, Menteri Amran Pegang Dua Kursi Sekaligus

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 untuk menyediakan perangkat teknologi bagi sekolah di seluruh Indonesia. Namun, proyek tersebut kini terseret dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat penting.

Putusan praperadilan ini memastikan bahwa proses hukum terhadap Nadiem akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X