Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Kasus Korupsi Chromebook Lanjut ke Pengadilan

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Senin, 13 Oktober 2025 | 20:20 WIB
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan.  (Dok. Kemendikbud)
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (Dok. Kemendikbud)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Upaya hukum Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook resmi kandas.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Senin (13/10/2025) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa Kejagung telah mengikuti prosedur hukum acara pidana yang berlaku saat menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Satu menolak permohonan praperadilan pemohon; dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Darpawan saat membacakan putusan.

Baca Juga: Travel Daytrans Tabrak Dump Truk di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 9 Luka-Luka

Hakim juga menyatakan bahwa penyidik Kejagung memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Dengan demikian, status tersangka Nadiem dinyatakan sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. 

Nadiem sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan pada 23 September 2025, dan sidang perdana digelar 3 Oktober 2025.

Tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris menilai penetapan tersangka dilakukan terburu-buru tanpa adanya bukti kerugian negara. Mereka mengutip hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut tidak menemukan kerugian dalam proyek Chromebook tahun 2020–2022.

“BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, dan 2022, jadi tidak ada kerugian negara,” kata Hotman Paris, pada 10 Oktober 2025. 

Namun Kejagung membantah hal tersebut. Jaksa Roy Riyadi menyebut pihaknya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, termasuk dokumen pengadaan, hasil pemeriksaan saksi, dan keterangan ahli.

“Kami sudah menghadirkan empat bukti terkait penetapan tersangka,” ujarnya.

Hakim berpendapat, dalil pembelaan Nadiem tidak relevan karena praperadilan hanya menilai aspek prosedural, bukan materi pokok perkara.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, status tersangka Nadiem Makarim tetap berlaku. Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan sambil menunggu proses persidangan selanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Seabad Maria Manaoag, Bersama Jutaan Umat

Rabu, 22 April 2026 | 22:31 WIB

Guru di Bojonegoro Lari ke Sekolah Demi Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:13 WIB
X