“Langkah awal yang kami ambil kemarin adalah langsung mengkarantina anjing tersebut. Kami sudah bersepakat dengan pengurus RW setempat bahwa hewan itu dikarantina dan tidak berada lagi di pemukiman atau di rumah pemiliknya,” ujar Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi kepada awak media, Senin, 24 Agustus 2026.
Anjing pitbull tersebut diketahui milik seorang warga berinisial F (40) yang tinggal di luar kompleks perumahan.
Berdasarkan keterangan polisi, anjing tersebut lepas ketika sedang dijemur. Tali pengikatnya terlepas dari patok sehingga hewan tersebut berlari keluar dari area rumah hingga masuk ke kompleks tempat korban tinggal.
Saat kejadian, B diketahui sedang bermain di luar rumah dan tidak sempat menyelamatkan diri.
Warga yang melihat serangan tersebut kemudian berupaya menghentikan anjing dengan melemparkan sejumlah benda di sekitar lokasi, seperti papan kayu dan tong sampah.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, B terlihat tergeletak setelah diserang anjing tersebut.
Akibat serangan tersebut, B mengalami luka serius pada bagian kepala dan telinga.
Korban kemudian mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Welas Asih dan menjalani operasi pada bagian telinga. B juga disebut mendapat 27 jahitan akibat luka yang dialaminya.
Hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis.
Sementara itu, pemilik anjing disebut bersikap kooperatif dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas insiden yang menimpa B. ***
Artikel Terkait
Pendaki 16 Tahun Tewas Terjatuh di Puncak Sejati Gunung Sumbing
Anak Perempuan 9 Tahun Diserang Pitbull di Bandung, Alami Luka Gigitan di Kepala
Petugas Damkar Tegur Warga yang Bakar Ban Dekat Permukiman di Balikpapan
Balita 2 Tahun Meninggal Dunia di Pengungsian Gempa NTT, Diduga Terpapar Suhu Dingin
Pengemudi Outlander Jadi Tersangka Usai Tabrak Dua Kendaraan hingga Tewaskan Warga di Surabaya
Pelindo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Duri