Ayah Kandung Jadi Tersangka Kematian Bocah Disabilitas di Merauke

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:05 WIB
Penetapan tersangka pada ayah Julia Risky Ramadiana, bocah disabilitas yang ditemukan meninggal dunia di semak-semak pada Oktober 2025.  (Instagram/humas_presisi_polres_merauke)
Penetapan tersangka pada ayah Julia Risky Ramadiana, bocah disabilitas yang ditemukan meninggal dunia di semak-semak pada Oktober 2025. (Instagram/humas_presisi_polres_merauke)

Sebelumnya, Julia Risky Ramadiana atau Kiky ditemukan meninggal dunia di area semak-semak sekitar Jalan Ternate Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, pada 27 Oktober 2025.

“Kronologinya, telah ditemukan seorang jenazah anak perempuan di TKP tadi berusia 11 tahun, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” kata Yoga.

“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi dengan bahasa isyarat,” tambahnya.

Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan sebagai dugaan pencurian dan penculikan.

Namun, penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa 16 saksi dan empat ahli, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik, hingga ekshumasi.

“Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan,” paparnya.

Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

MBG Perlu Evaluasi Model, Bukan Sekadar Dapur

Jumat, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB
X