Sebelumnya, Julia Risky Ramadiana atau Kiky ditemukan meninggal dunia di area semak-semak sekitar Jalan Ternate Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, pada 27 Oktober 2025.
“Kronologinya, telah ditemukan seorang jenazah anak perempuan di TKP tadi berusia 11 tahun, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” kata Yoga.
“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi dengan bahasa isyarat,” tambahnya.
Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan sebagai dugaan pencurian dan penculikan.
Namun, penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa 16 saksi dan empat ahli, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik, hingga ekshumasi.
“Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan,” paparnya.
Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. ***
Artikel Terkait
Pelajar Tewas Tertemper KRL di Kalideres, Perjalanan Lintas Tangerang Sempat Terganggu
Dua Insiden Tertemper Ganggu Perjalanan KRL Bogor dan Tangerang, 18 Perjalanan Terdampak
Nenek 84 Tahun Selamat Setelah 4 Hari Tertimbun Reruntuhan Rumah akibat Gempa Flores
Remaja Palangka Raya Viral Padamkan Karhutla Pakai Kostum Superman, Dapat Apresiasi Menhut
Mahasiswi Unesa Terancam Putus Kuliah, Terkendala Data Desil untuk Beasiswa
Dua Pendaki Diduga Mandi Pakai Sabun di Mata Air Qolbu Gunung Argopuro, Tuai Kecaman