Menurutnya, semangat nasionalisme seharusnya tumbuh dari kesadaran masyarakat, bukan karena adanya rasa takut terhadap sanksi.
"Rasa nasionalisme seharusnya tidak perlu pakai sanksi, harus dari dalam diri sendiri," terang Ferdinando.
Ia menjelaskan, aparatur kecamatan pada dasarnya hanya mengimbau masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih menjelang HUT ke-81 RI.
Menurut Ferdinando, tidak ada unsur paksaan dalam imbauan tersebut.
"Surat edaran Mendagri itu mengimbau mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus untuk mengibarkan bendera Merah Putih dan itu tidak ada paksaan," ungkapnya.
"Hanya kesadaran masyarakat dalam semangat nasionalisme dalam memperingati hari kemerdekaan," tambah Ferdinando. ***
Artikel Terkait
Pegawai Diskominfo Kukar Diduga Bakar Ruang Rapat, Polisi Dalami Motif
Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Pria yang Disebut Karumga Eks Jampidsus Kejagung
11 Kantor Pemkab Puncak Papua Tengah Dibakar Massa, Polisi Ungkap Kronologinya
Rumah Diduga Digeruduk Massa Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur'an, Polisi Beri Penjelasan
Puncak HAN ke-42 Kalbar: UPT Taman Budaya Sukses Gelar "Gelar Anak Khatulistiwa"
Polisi Masih Selidiki Tewasnya Siswi SMK di Stasiun Jurangmangu, Sejumlah Unggahan Medsos Disorot