"Kami minta bantuan kepada Pak Hotman Paris dan Tim 911, semoga adik saya mendapatkan keadilan," lanjutnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta AMR selaku pimpinan pondok pesantren.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak laporan diterima pada Juni 2026.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi yang terdiri atas para korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, dan ahli kedokteran. Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta mengumpulkan dokumen pendukung.
Polisi menyebut peristiwa pembakaran terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, laporan baru diterima pada Juni 2026.
"Setelah laporan diterima, Bapak Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat korban dalam peristiwa tersebut, yakni dua orang mengalami luka berat, satu orang luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
"Dari hasil pendalaman diketahui terdapat empat korban, yakni dua korban mengalami luka berat, satu korban mengalami luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis," kata Kholid.
AMR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai sebagai pimpinan pondok pesantren. Sementara itu, penanganan terhadap MR yang masih di bawah umur dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas). ***
Artikel Terkait
Polemik Kebocoran Surat Dinas Menteri PU, Publik Soroti Nasib Whistleblower
Prabowo Resah Timnas Indonesia Belum Lolos ke Piala Dunia: Kita Bisa B50, Tapi Belum Bisa ke Piala Dunia
Dugaan Dominasi Pengelolaan Ratusan Titik SPPG di Jawa Barat Mengarah ke Satu Yayasan
Prabowo: Orang Kaya Harus Rela Bayar BBM Lebih Mahal
Polisi Geledah Lokasi ke-13 di Cipete, Sita Dokumen dan Komputer
Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul Milik Pribadi, Bantah Terkait Cafe de'Clan yang Digeledah Polri