Hotman Paris Geram Tak Diizinkan Temui Santri Korban Pembakaran Ponpes di Lombok Tengah

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:05 WIB
Hotman Paris geram karena timnya dihalangi untuk bertemu dengan santri korban pembakaran di Lombok Tengah.  (Instagram/hotmanparisofficial - sumargodenny)
Hotman Paris geram karena timnya dihalangi untuk bertemu dengan santri korban pembakaran di Lombok Tengah. (Instagram/hotmanparisofficial - sumargodenny)

"Kami minta bantuan kepada Pak Hotman Paris dan Tim 911, semoga adik saya mendapatkan keadilan," lanjutnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta AMR selaku pimpinan pondok pesantren.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak laporan diterima pada Juni 2026.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi yang terdiri atas para korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, dan ahli kedokteran. Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta mengumpulkan dokumen pendukung.

Polisi menyebut peristiwa pembakaran terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, laporan baru diterima pada Juni 2026.

"Setelah laporan diterima, Bapak Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat korban dalam peristiwa tersebut, yakni dua orang mengalami luka berat, satu orang luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

"Dari hasil pendalaman diketahui terdapat empat korban, yakni dua korban mengalami luka berat, satu korban mengalami luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis," kata Kholid.

AMR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai sebagai pimpinan pondok pesantren. Sementara itu, penanganan terhadap MR yang masih di bawah umur dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas). ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X