Di tengah sorotan terhadap penggeledahan tersebut, publik juga menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang sebelumnya menetapkan seorang perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perwira tersebut adalah Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI diduga berperan dalam pengadaan food tray atau ompreng untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI," kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Kejagung, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RB mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan.
Kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dari dua institusi tersebut kini menjadi perhatian publik. Meski demikian, proses hukum terhadap masing-masing perkara masih terus berjalan dan ditangani oleh institusi yang berbeda sesuai kewenangannya. ***
Artikel Terkait
Kematian Dokter PPDS di Manado Masih Diusut, Kemenkes Minta Publik Tunggu Hasil Investigasi
Kasus Meninggalnya dr. Adrian Rantung Diinvestigasi, Sorotan terhadap Lingkungan Pendidikan Dokter Kembali Muncul
Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha Masih Diusut, Keluarga Tantang Terlapor Jalani Sumpah Adat
Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru, Total Tersangka Jadi 27 Orang
Video Anggota Satpol PP-WH Bireuen Berjoget Viral, Tuai Sorotan
Keluarga Korban Dugaan Pembakaran Santri Batal Berangkat ke Jakarta untuk Podcast Denny Sumargo