Kejagung Tetapkan Polisi Aktif di BGN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Kamis, 2 Juli 2026 | 23:50 WIB
Kejagung tetapkan Jenderal Polisi aktif sebagai tersangka baru dugaan korupsi tata kelola MBG. (Instagram/badangizinasional.ri)
Kejagung tetapkan Jenderal Polisi aktif sebagai tersangka baru dugaan korupsi tata kelola MBG. (Instagram/badangizinasional.ri)

Saat ini, LMI telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, LMI dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan penetapan tersebut, LMI menjadi tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X