Sidang PHI Jurnalis Senior vs Media Indonesia, Gugatan PHK Sepihak Uji Prinsip Keadilan di Dunia Pers

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:20 WIB
Raja Suhud Victor Hugo M, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Dok. Pribadi)
Raja Suhud Victor Hugo M, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Dok. Pribadi)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sidang perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Raja Suhud Victor Hugo M, jurnalis senior Media Indonesia, melawan PT Citra Media Nusa Purnama sebagai tergugat, resmi digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan SH MH, dengan hakim anggota Lita Sari Seruni SE SH MH dan Dr Purwanto SH MH.

Baca Juga: Pertamina Buka 5.000 Lowongan Kerja dan Magang untuk Generasi Muda Indonesia, Cek Syaratnya di Sini!

Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan berkas perkara dari kedua belah pihak.

Majelis hakim menyatakan berkas gugatan telah lengkap dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan melalui sistem e-Court untuk mendengarkan tanggapan penggugat.

Pihak tergugat diminta melengkapi dokumen administratif terkait posisi Irvan Marathon yang hadir mewakili perusahaan.

Gugatan ini bermula dari kebijakan internal perusahaan yang diumumkan pada 15 Februari 2024, sehari setelah Pemilihan Presiden.

Baca Juga: BNI Unjuk Gigi di FinExpo 2025! Hadirkan Solusi Digital Pintar dan Dukung Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri

Dalam pengumuman tersebut, manajemen memutuskan merumahkan sebagian karyawan selama enam bulan mulai 1 Maret 2024 sebagai langkah efisiensi.

Kebijakan itu berdampak pada sekitar 80 karyawan dan dianggap penggugat tidak adil karena diambil tanpa persetujuan karyawan serta tanpa mempertimbangkan opsi pemotongan gaji proporsional di seluruh level jabatan.

Setelah enam bulan berjalan, langkah efisiensi dinilai tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: Kesan Wabup Erani akan Sosok Mgr. Agus: Meski Tidak Sering Bertemu, tapi Saya Merasa Dekat

Manajemen kemudian memutuskan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 Oktober 2024.

Raja Suhud menilai PHK tersebut cacat administrasi dan tidak sesuai prinsip good corporate governance karena:

  1. Tidak ada persetujuan tertulis terkait skema perumahan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Seabad Maria Manaoag, Bersama Jutaan Umat

Rabu, 22 April 2026 | 22:31 WIB

Guru di Bojonegoro Lari ke Sekolah Demi Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:13 WIB
X