Setelah 10 Tahun Buron, Sulaiman Daud Akhirnya Ditangkap, Kasus Ganja 355 Kg Kembali Terungkap

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21:15 WIB
Menyoroti fakta terkini penangkapan terpidana kasus narkoba, Sulaiman Daud di Aceh. (Dok. Kejati Sumut)
Menyoroti fakta terkini penangkapan terpidana kasus narkoba, Sulaiman Daud di Aceh. (Dok. Kejati Sumut)

PONTIANAKGLOBE.COM, ACEH -- Penangkapan terpidana kasus narkoba kelas kakap, Sulaiman Daud, di Aceh kembali mengguncang publik. Setelah 10 tahun menjadi buronan, pria yang pernah divonis hukuman penjara seumur hidup itu akhirnya berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyebut bahwa Sulaiman telah masuk daftar pencarian orang sejak 2015.

“Sulaiman Daud telah buron sejak tahun 2015,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, (17/10/2025).

Baca Juga: AAUI Bali Rendezvous 2025 Jadi Momentum IFG Perkuat Sinergi BUMN Asuransi

Penangkapan Sulaiman menambah daftar panjang kasus besar narkotika di Indonesia, terutama karena ia terbukti terlibat dalam pengedaran ganja dengan jumlah besar.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015, Sulaiman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terbukti menerima dan menyerahkan ganja seberat 355 kilogram.

“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues, dan diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi di Lapas Kabupaten Gayo Lues,” kata Husairi.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, bahkan hingga ke wilayah pelosok. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus besar menunjukkan bagaimana jaringan narkotika mampu beroperasi lintas daerah dan negara.

Salah satu yang mencuat adalah kasus Dewi Astutik, perempuan asal Ponorogo yang menjadi buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Ia diduga sebagai otak penyelundupan dua ton sabu senilai Rp5 triliun melalui kapal MT Sea Dragon Tarawa pada Mei 2025.

Kasus besar lainnya adalah Freddy Budiman, bandar sabu yang memproduksi narkoba dari balik Lapas Cipinang sebelum akhirnya dieksekusi mati di Nusakambangan pada 2016.

Baca Juga: Tragedi Mahasiswa Unud Jadi Sorotan Nasional, Kampus Janji Sanksi Tegas untuk Pelaku

Ada pula Raheem Agbaje Salami, warga negara Nigeria yang tertangkap membawa lima kilogram heroin di Bandara Juanda dan dieksekusi mati pada 2015.

Deretan nama tersebut menggambarkan betapa kompleks dan kuatnya jaringan narkotika di Indonesia. Penangkapan Sulaiman Daud setelah satu dekade pelarian pun menjadi sinyal bahwa aparat masih terus memburu para pelaku kejahatan narkoba hingga ke akar jaringan mereka.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Seabad Maria Manaoag, Bersama Jutaan Umat

Rabu, 22 April 2026 | 22:31 WIB

Guru di Bojonegoro Lari ke Sekolah Demi Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:13 WIB
X