PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menonaktifkan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, usai dirinya menjadi sorotan publik akibat unggahan bergaya hidup mewah di media sosial.
Langkah cepat ini diambil sebagai bentuk penegasan komitmen Pemprov DKI menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) dari perilaku yang dapat mencederai kepercayaan publik.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat serta Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami langsung berkoordinasi untuk mengambil langkah cepat. Pemeriksaan akan dilakukan guna memastikan apakah ada pelanggaran disiplin ASN,” ujar Dhany dalam keterangan tertulis, Jumat, (10/10/2025).
Baca Juga: Bukan Sekadar Laga Hidup Mati, Timnas Indonesia Hadapi Wasit Paling Kontroversial di Asia
Pemeriksaan terhadap Febriwaldi dilakukan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Pergub Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS.
Kedua aturan tersebut menekankan pentingnya menjaga integritas, tidak menyalahgunakan jabatan, serta menampilkan perilaku sederhana di tengah masyarakat.
Selain itu, Pemprov DKI juga berpegang pada Surat Edaran Sekda Nomor 14/SE/2023, yang menegaskan larangan ASN memamerkan gaya hidup hedonistik.
“Pembebasan sementara ini dilakukan demi menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dhany.
Nama Febriwaldi mencuat setelah unggahannya di media sosial memperlihatkan aktivitas glamor yang dianggap tidak pantas untuk seorang ASN.
Dalam beberapa foto yang beredar, ia tampak menikmati liburan ke luar negeri, berpose dengan kendaraan mewah, hingga memamerkan barang-barang berharga.
Unggahan lama sejak 2015 hingga 2022 juga kembali viral, mulai dari perjalanan ke luar negeri, pembelian sepeda motor bernilai tinggi, hingga sepeda lipat mewah yang menarik perhatian publik.
Pemprov DKI Jakarta kemudian menerbitkan Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025, yang menetapkan pemberhentian sementara Febriwaldi dari jabatannya.
Baca Juga: Di Balik Gebrakan 5.000 Koki BGN, Ada Akar Masalah MBG yang Tak Kunjung Selesai
Status nonaktif ini bersifat sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat DKI.
Artikel Terkait
Menteri Satryo Bantah Tuduhan Tampar ASN, Istana Serukan Dialog Damai
Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Tetap Cair Tidak Terpengaruh Efisiensi Anggaran, Cek Faktanya!
Korlantas Optimis Kemacetan Mudik Lebaran Bisa Dikendalikan, Salah Satunya Berkat WFA ASN
Wamendagri Ingatkan ASN, Jangan Telat di Hari Pertama Kerja!
Aniaya Kurir COD hingga Terluka, Oknum ASN di Pamekasan Terancam 9 Tahun Penjara
Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan, Begini Nasif Para ASN