“Langkah ini bukan vonis akhir, tapi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan menegakkan etika ASN,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan agar bijak bermedia sosial dan tidak menampilkan gaya hidup yang tidak selaras dengan nilai pelayanan publik.
Pemprov DKI berjanji memperkuat pengawasan internal dan etika digital bagi para pegawai, agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Sebelumnya, kasus serupa juga sempat menimpa Novin Karmila, mantan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, yang terseret kasus korupsi setelah viral karena gaya hidup mewahnya.
“ASN harus menjadi teladan, bukan sumber kontroversi,” tutup Dhany. ***
Artikel Terkait
Menteri Satryo Bantah Tuduhan Tampar ASN, Istana Serukan Dialog Damai
Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Tetap Cair Tidak Terpengaruh Efisiensi Anggaran, Cek Faktanya!
Korlantas Optimis Kemacetan Mudik Lebaran Bisa Dikendalikan, Salah Satunya Berkat WFA ASN
Wamendagri Ingatkan ASN, Jangan Telat di Hari Pertama Kerja!
Aniaya Kurir COD hingga Terluka, Oknum ASN di Pamekasan Terancam 9 Tahun Penjara
Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan, Begini Nasif Para ASN