bizbuzz

Purbaya Guncang Internal Kemenkeu, Beberkan Aduan Suap, Selundupan, dan Etika Pegawai

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 23:28 WIB
Menkeu Purbaya bacakan laporan masyarakat dalam kanal ‘Lapor Pak Purbaya’ dan ungkap dugaan suap hingga pelanggaran pegawai. (Dok.Instagram/purbayayudhi_official)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan sejumlah laporan dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan, mulai dari penyelundupan, suap, hingga perilaku tidak pantas pegawai. Laporan itu ia bacakan langsung di Kantor Pusat Kemenkeu pada Sabtu (25/10/2025).

Salah satu laporan menyebut adanya dugaan penyelundupan kontainer berisi garmen dari Batam yang disertai praktik suap Rp20 juta per kontainer.

“Kasus kontainer berisi selundupan garmen dari Batam, dugaan suap Rp20 juta per kontainer. Nggak benar itu? Oh, ini lagi didalami, pendalaman lebih lanjut,” ujar Purbaya.

Baca Juga: UU Baru Umrah Mandiri Disahkan, Pemerintah Janji Tak Biarkan Travel Tumbang

Ia menjelaskan kanal 'Lapor Pak Purbaya' dibuka sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran di Kemenkeu. Meski begitu, Purbaya menegaskan tidak semua laporan yang masuk terbukti benar.

Beberapa laporan, katanya, telah dinyatakan tidak sesuai fakta setelah diverifikasi. Salah satunya tudingan terhadap pegawai Bea Cukai yang disebut sering nongkrong di kedai kopi setiap hari.

“Setelah dicek, laporan tersebut tidak terbukti,” jelasnya.

Namun, sejumlah laporan lain masih dalam tahap klarifikasi.

“Kedua, pengadu tidak bisa dikonfirmasi namun akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Pertama dugaan penjualan kembali pita cukai di Madura, dugaan pemberantasan rokok ilegal Bea Cukai Tanjung Balai Karimun,” kata Purbaya.

Ada pula laporan yang terbukti benar, seperti tindakan tidak wajar pegawai pajak di KPP Tigaraksa yang mendatangi rumah wajib pajak pada pukul 05.41 pagi untuk menagih tunggakan sebesar Rp300 ribu.

“Tindakan yang dilakukan Account Representative adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar, yaitu pukul 05.41 pagi,” ujarnya.

Baca Juga: Bahasa Portugis Jadi Wacana Nasional, DPR: Jangan Jadikan Siswa Eksperimen Politik!

Purbaya menilai tindakan itu tidak termasuk premanisme, tetapi tetap tidak profesional. Ia menegaskan seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Semua laporan akan diproses, baik yang terbukti benar maupun tidak. Kami dorong masyarakat untuk melapor dengan bukti yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah ini bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas di Kemenkeu.

Halaman:

Tags

Terkini