PONTIANAKGLOBE -- PT JCO Donut and Coffee alias J.CO mendapatkan permohonan reksturisasi utang melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pelapor yang mengajukan PKPU kepada J.CO adalah PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen dengan kuasa hukum dari kedua kreditur tersebut Muhammad Rusdy Anshari.
Pengadilan menerima pendaftaran dari kedua kreditur tersebut dengan permohonan PKPU dengan nomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
PN Jakarta Pusat juga telah menetapkan sidang pertama pada hari Selasa (10 Januari 2023) di ruang Oemar Seno Adji.
Dalam tuntutannya kreditur minta kepada pengadilan supaya perusahaan yang beralamat di Jl. Meruya Selatan No. 68 RT. 5/RW. 1 Kel. Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta 11650 itu, berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya.
Sebagai informasi, siapa tidak kenal dengan J.CO Donuts, perusahaan roti yang hampir memiliki cabang di seluruh kota di Indonesia ini. Pemiliknya ada Johnny Andrean yang juga publik kenal sebagai pemilik salon Johnny Andrean.
Selain J.CO Donuts, dia juga memiliki brand lain yang terkenal di bidang kuliner khususnya roti yaitu Bread Talk. Kedua brand itu tidak hanya berada di Indonesia saja tetapi ada di sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura dan Filipina tetapi juga di negara China.
Artikel Terkait
7 Menu Bakaran Frozen Food Tahun Baru 2023. Bakso dan Sosis Termasuk Nih
24 Makanan yang Cocok untuk Tahun Baru 2023 ! Bisa Jadi Menu Bakaran Tahun Baru Nih Sob
Resep Sate Ayam Bumbu Kacang Menu Tahun Baru 2023. Cara Membuat Bumbu Kacang Sate Nggak Ribet Kok