PONTIANAKGLOBE -- Kementerian Perindustrian minta produsen orientasi ekspor produk pangan memperhatikan peralatan produksi supaya lebih bersih sehingga memenuhi syarat pengiriman ke luar negeri.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita mengatakan masih banyak pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) belum memenuhi persyaratan standar sanitasi produksi.
"Bangunan dan sarana produksi kurang menunjang, sanitasi dan higienitas karyawan kurang, mesin peralatan kurang memnuhi persyaratan, pengawasan proses produksi kurang baik serta spesifikasi produk akhit tidak konsisten," kata Reni Yanita dari siaran pers Kemenperin dikutip Pontianak Globe, Selasa (14 Februari 2023).
Menurutnya, standar mutu kualitas pangan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, bahwa setiap orang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pihaknya sedang memfasilitasi sejumlah pelaku IKM menerapkan beberapa faktor penting seperti penerapan dan sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), Good Manufacturing Practices (GMP), dan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Sepanjang 2022, Kemenperin memfasilitasi pendampingan sebanyak 18 IKM agar mereka memperhatikan keamanan makanan, persiapan serta penerapan standar higienitas dan produksi bersih sesuai HACCP. Sementara fasilitasi HACCP produk minumans sebanyak 11 IKM.
Pelaku IKM sektor pangan mesti serius jika ingin produknya terjual secara massal, kata Reni, karena saat ini porsi IKM tanah air memiliki potensi nilai jual tinggi.
"Produsen makanan dan minuman paling besar sektor IMK keseluruhan sebanyak 1,68 juta unit usaha atau 38,72% dari total uni usaha IKM di Indonesia," ucapnya.