bisnis-market

Awas Modus Sniffing Curi Akun Rekening, OJK Saran Ikuti Langkah-Langkah Ini

Sabtu, 17 Desember 2022 | 19:32 WIB
OJK minta masyarakat waspada modus sniffing. (Sumber: Instagram OJK)

PONTIANAKGLOBE -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan melalui akun resmi instagram @ojkindonesia kepada masyarakat agar waspada modus sniffing.

Modus tersebut adalah penipuan berkedok kurir paket yang bisa menguras pemilik rekening.

Menurut OJK, penipu berpura-pura menjadi kurir paket lalu mengirimkan file dengan ekstensi APK. Persoalannya, file tersebut adalah aplikasi berbahaya yang bisa mencuri data pribadi di ponselmu.

Kemudian, saat kita mengunduh aplikasi tersebut maka pelaku mengambil alih dan menguras saldo pemilik rekening.

OJK minta kepada masyarakat tidak memencet tautan yang masuk ke pesan singkat handphone anda. Pesan singkat tersebut masuk melalui SMS, Whatsapp atau email.

Regulator tersebut menyebutkan bahwa modus sniffing merupakan tindak kejahatan penyadapan oleh hacker menggunakan jaringan internet untuk mencuri data seperti username dan password m-banking.

Selain itu, pelaku mencuri informasi kartu kredit, password email dan data penting lainnya.

OJK memberikan saran sebagai berikut:
1. Cek keaslian telepon/SMS/Whatsapp yang menghubungi ke call center resmi perusahaan

2. Hanya unduh aplikasi resmi dari sumber resmi (website resmi perusahaan, app store, play store)

3. Aktifkan notifikasi transaksi rekening

4. Cek histori rekening secara berkala

5. Ganti password secara berkala

6. Jangan menggunakan wifi publik untuk bertransaksi keuangan

Tags

Terkini