PONTIANAKGLOBE -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada transaksi ekspor bijih nikel tujuan China yang volume beratnya mencapai jutaan ton.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan ekspor itu berlangsung dari Januari 2020 sampai Juni 2022 yang diambil dari Sulawesi dan Maluku Utara.
Hingga saat ini, lanjut Dian Patria, KPK masih mendalami ekspor bijih nikel ilegal yang merugikan negara tersebut. Dari kegiatan tersebut, KPK juga mendapati dugaan nilai ekspor hingga triliunan rupiah.
"Data ini [ekspor ilegal bijih nikel] sumbernya dari Bea Cukai China," kata Dian Patria dikutip Pontianak Globe, Jumat (23 Juni 2023).
Padahal, menurut Dian Patria, pengawasan terhadap ekspor tidak hanya satu institusi saja tetapi ada Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, Kantor Syahbandar, dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
"Ada kebocoran di sini," kata Dian Patria.