bisnis-market

Aturan Normalisasi ARB 15 Persen Tahap I Diterapkan BEI Mulai 5 Juni 2023 ! Baca Ini, Para Investor dan Trader

Sabtu, 3 Juni 2023 | 10:39 WIB
Ilustrasi pergerakan bursa saham. (Pixabay/StockSnap)

PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah atau ARB tahap I dari 7% menjadi sebesar 15%.

Kebijakan tahap 1 ini mulai berlaku per 5 Juni 2023.

Kebijakan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023.

Tentang persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka.

Pada kebijakan normalisasi tahap I ini, maka ketentuan saham di harga Rp 50- Rp 200 berlaku ARA 35% dan ARB 15%.

Kemudian, saham dengan harga Rp 200 - Rp 5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 15%.

Saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 15%.

Kapan Tahap II Berlaku ?

Sementara itu, untuk tahap II akan efektif pada 4 September 2023 dengan ketentuan saham di harga Rp 50- Rp 200 berlaku ARA 35% dan ARB 35%.

Kemudian, saham dengan harga Rp 200 - Rp 5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 25%.

Saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 20%.

(Bima Kresna)

Tags

Terkini