PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah atau ARB tahap I dari 7% menjadi sebesar 15%.
Kebijakan tahap 1 ini mulai berlaku per 5 Juni 2023.
Kebijakan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023.
Tentang persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka.
Pada kebijakan normalisasi tahap I ini, maka ketentuan saham di harga Rp 50- Rp 200 berlaku ARA 35% dan ARB 15%.
Kemudian, saham dengan harga Rp 200 - Rp 5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 15%.
Saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 15%.
Kapan Tahap II Berlaku ?
Sementara itu, untuk tahap II akan efektif pada 4 September 2023 dengan ketentuan saham di harga Rp 50- Rp 200 berlaku ARA 35% dan ARB 35%.
Kemudian, saham dengan harga Rp 200 - Rp 5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 25%.
Saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 20%.
(Bima Kresna)