bisnis-market

Teten Masduki Minta Penghapusan Tagihan Kredit Macet Segera Diwujudkan, Segini Jumlah UMKM Butuh Pembiayaan

Jumat, 31 Maret 2023 | 16:15 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat meninjau produk UMKM (Sumber foto: Pemkot Pontianak)

PONTIANAKGLOBE -- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki berharap UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait penghapusan tagihan kredit macet dapat menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha.

Adapun UU itu No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Teten Masduki mengatakan saat ini ada sebanyak 43,1% UMKM membutuhkan kredit tetapi sulit akses ke perbankan.

Dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, dari potensi sebanyak itu lanjut dia ada kebutuhan Rp1.605 triliun total nilai nominal kebutuhan kredit pelaku UMKM.

"Salah satu dampaknya pandemi COVID-19 menyebabkan banyak pelaku-pelaku usaha yang berhenti beroperasi dan gulung tikar. Itu penyebab pelaku usaha tidak mampu membayar angsuran kredit," kata Teten Masduki dikutip Pontianak Globe, Jumat (31 Maret 2023).

Menurutnya, pasal itu memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Teten Masduki mengutarakan penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapusbukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.

 

Tags

Terkini