PONTIANAKGLOBE -- Pemerintah bersikeras melarang penjualan pakaian impor bekas hasil ilegal karena mengancam sektor fesyen UMKM dalam negeri.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan mengatakan saat ini menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 bahwa sebesar 99,64% adalah pelaku industri UMKM tekstil dan produk tekstil, pengolahan kulit dan alas kaki yang tergantung dengan bisnis UMKM tekstil.
Dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, dari situ jumlah produsen tersebut, ada sebanyak 591.390 pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian dengan menyerap 1,09 juta tenaga kerja.
"Jika sektor tekstil terganggun, akan banyak orang kehilangan pekerjaan karena ada 3,45% total angkatan kerja bekerja di industri TPT (tekstil dan produk tekstil) industri besar dan sedang," kata Teten Masduki dikutip Pontianak Globe, Jumat (24 Maret 2023).
Teten Masduki mengatakan, jika pakaian impor bekas terus membanjiri tekstil dalam negeri akan menggerus brand-brand fesyen lokal.
Dia menyebutkan Indonesia memiliki fesyen lokal yang sudah dikenal masyarakat seperti Hammer, Eiger, Danjyo Hiyoji, Sejauh Mata Memandang, Cotton Ink, Monday to Sunday, Monstore, Nikicio, Toton, Et cetera, Major Minor, Rêves Studio.
Bahkan apabila terus dibiarkan, lanjut Teten, akan mengganggu pendapatan negara karena sektor pengolahan menyumbang 18,34% dari Produk Domestik Bruto.
Pemerintah harus melindungi industri garmen dalam negeri karena pemerintah sudah membantu sektor pembiayaan garmen sebanyak 330.000 debitur atau senilai Rp13,3 triliun hingga 2022.