Kriteria Khusus:
* Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
- a) Mengikuti Pendampingan
- b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
- c) Tergabung dalam kelompok Usaha
- d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
- KUR Mikro
* Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
- a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
- b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
- c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
* Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Dokumen:
* Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
* Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
* Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.
- KUR Kecil
Kriteria Umum:
* Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
- a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
- b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
- c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
* Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan