bisnis-market

Keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah Resmi Dikukuhkan

Senin, 14 Juli 2025 | 21:13 WIB
Acara Pengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) di Jakarta (8/7/2025). (OJK)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai tonggak pencapaian penting dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia. Acara pengukuhan yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (8/7/2025) ini menandai efektifnya operasional KPKS yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pada acara Pengukuhan KPKS tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan arahan kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

"Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif. Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah," terang Mahendra.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pembentukan KPKS merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.

“Kita patut bersyukur bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU PPSK. Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” ujar Dian.

Struktur KPKS yang dikukuhkan terdiri dari: Ketua: Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY) Anggota dari internal Otoritas Jasa Keuangan yaitu Kepala Departemen dari bidang bidang yang mengelola keuangan syariah, yaitu: a. Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi b. Perbankan Syariah c. Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah d. Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah e. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah f. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Syariah g. Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah.

 

Tags

Terkini