PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan enam dana pensiun (dapen) sepanjang tahun 2024 ini, dengan berbagai alasan.
Sebagian besar dapen yang ditutup adalah dana pensiun pemberi kerja (DPPK).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, setelah peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028.
Ia menjelaskan bahwa DPPK yang dibubarkan biasanya tidak lagi melaksanakan program dana pensiun dan dialihkan ke DPLK (dana pensiun lembaga keuangan).
OJK menekankan perlindungan peserta sebagai prioritas utama dalam proses pembubaran.
Selain itu, beberapa DPPK dibubarkan karena pendirinya sudah tidak ada.
Baca Juga: Putry Poys Istirahat dari Nge-DJ Usai Liburan Musim Panas, Ini yang Menjadi Fokusnya
Ogi menambahkan bahwa OJK memiliki unit khusus untuk mengawasi dapen bermasalah, sehingga penutupan ini tidak menimbulkan gejolak dan hak-hak peserta tetap terjaga.
Hingga Mei 2024, total aset dana pensiun mencapai Rp 1.439,71 triliun, mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 8,36 persen dengan CAGR 9,95 persen untuk periode 2020-2023.
Baca Juga: Peningkatan Produksi Kebun Sawit Kalbar, Asian Agri Perkenalkan Bibit DxP Topaz
Saat ini, terdapat 222 penyelenggara program pensiun, termasuk tiga penyelenggara program wajib dan tiga penyelenggara sukarela, yang melayani 28,29 juta peserta.
Berikut adalah enam dana pensiun yang dibubarkan OJK pada tahun 2024:
1. Dana Pensiun LEN Industri
2. Dana Pensiun Jasa Tirta II
3. Dana Pensiun Natour
4. Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional
5. Dana Pensiun LKBN Antara
6. Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. ***