Apa itu SBN atau Surat Berharga Negara ? Sobat Globe, Mari Kita Ketahui Juga Jenis Obligasi atau Surat Utang

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 13:40 WIB
Ilustrasi investasi (Pixabay/nattanan23)
Ilustrasi investasi (Pixabay/nattanan23)

PONTIANAKGLOBE.COM - Di dalam artikel ini, kami hadirkan informasi tentang apa itu SBN atau Surat Berharga Negara.

Tak hanya itu, lengkap dengan sejumlah jenis obligasi atau surat utang

Dilansir laman resmi Kementerian Keuangan RI, dengan penerbitan SBN, pemerintah “meminjam” dana dari para investor yang akan digunakan untuk kebutuhan APBN.

Sebaliknya, investor akan mendapatkan keuntungan yang disebut sebagai kupon (bunga) dari penempatan dana di SBN tersebut.

SBN terdiri dari berbagai jenis. Surat berharga atau yang juga dikenal dengan istilah obligasi atau surat utang.

Secara umum, obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan.

Secara khusus, SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Dalam penerbitan SBN tersebut, pemerintah sebagai penerbit menjamin pembayaran keuntungan (kupon) secara berkala dan pengembalian nilai pokok investasi pada saat jatuh tempo.

Baca Juga: Cara Daftar Ajaib Dapat Saham Gratis, Reksadana, Gratis Biaya Broker atau Buying Power Saham Pakai Kode Ajaib

SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Berdasarkan Undang-undang No.24 Tahun 2002 tentang SUN, SUN terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON).

SPN adalah surat berharga yang memiliki jangka waktu (tenor) selama 12 bulan dengan pembayaran bunga (kupon) secara diskonto.

Sementara itu, ON memiliki jangka waktu yang lebih lama dari SPN yaitu lebih dari 12 bulan dengan pembayaran kupon secara diskonto.

Sementara itu, SBN memiliki versi syariah yaitu SBSN.

SBSN memiliki beberapa jenis mulai dari SBSN Ijarah sampai Istishna’.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X