PONTIANAKGLOBE -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap masyarakat terutama pelaku UMKM yang membutuhkan modal akses keuangan memilih fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang resmi sehingga tidak membebani mereka.
"Tingginya pertumbuhan pembiyaan pinjol menunjukkan fungsi intermediasi berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan lebih mudah dan cepat dibandingkan perusahaan pembiayaan perbankan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dikutip Pontianak Globe, Senin (10 Juli 2023)
Dengan pemilihan pinjol yang tepat, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan maka otoritas bisa mengawasi outstanding pembiayaan secara resmi.
Berdasarkan data OJK outstanding pembiayaan pinjol per Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11% year on year (y-o-y).
Adapun komposisi pembiyaan sebesar 38,39% untuk pembiayaan pelaku UMKM dengan penyaluran perseroan senilai Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun untuk badan usaha masing-masing.
Untuk angka pinjaman yang bermasalah, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90. Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5%. OJK menyatakan hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36%.
Artikel Terkait
Merasa Badan Tidak Fit, Kepala OJK Kalbar Maulana Yasin Pantang Mundur Donor Darah
Gelar Media Gathering se-Kalimantan, OJK Harap Jurnalis Dorong Inklusi Keuangan