Angin Segar Petani Sawit di Riau, Perbankan BUMN Berikan Bantuan Kredit

photo author
Yanuarius Viodeogo Seno, Pontianak Globe
- Jumat, 17 Maret 2023 | 22:25 WIB
Tandan kelapa sawit yang akan diolah sebagai CPO (Sumber foto: Dinas Perkebunan Kalimantan Timur)
Tandan kelapa sawit yang akan diolah sebagai CPO (Sumber foto: Dinas Perkebunan Kalimantan Timur)

PONTIANAKGLOBE -- Kabar gembira bagi para petani kelapa sawit di Riau, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan para petani kelapa sawit di Provinsi Riau mendapatkan kemudahan modal pengembangan produk kelapa sawit.

Hal itu setelah terjalin penandatanganan Nota Kesepahaman antara perbankan BUMN dan BUMD seperti Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan kelompok petani kelapa sawit dan perusahaan kelapa sawit.

Dari kerjasama tersebut, penyaluran kredit atau pembiayaan oleh BRK Syariah dan BRI diberikan kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan Koperasi Pemasaran Karya Sawit Padjajaran, PTPN V dan Koperasi Produsen Subur Makmur Lestari, serta PT Ujung Tanjung Sejahtera dan Kelompok Tani Bangkit Bersama.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan perbankan mendukung penyaluran pendanaan dan pembiayaan kepada petani kelapa sawit.

"Kami mengharapkan juga dari anggota perbankan lainnya mengambil peran serupa melalui penyaluran dan dukungan pembiayaan bagi kredit pertanian dan perkebunan," kata Mahendra Siregar dari siaran pers OJK dikutip Pontianak Globe (17 Maret 2023).

Sebagai informasi, data Dinas Perkebunan Provinsi Riau bahwa perkebunan didominasi oleh kelapa sawit sebesar 77% dengan luas lahan mencapai 3,39 juta hektar dan diikuti oleh karet 10,8% persen, kelapa 9,6% dan komoditi lainnya 2,6%.

Perkebunan tersebut meliputi kebun dikelola oleh petani swadaya atau petani kecil yang memiliki kontribusi relatif besar, yakni 41% luas area perkebunan kelapa sawit dan menyumbang 34% dari total produksi kelapa sawit di Indonesia.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanuarius Viodeogo Seno

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X