PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, artikel ini menyajikan cara daftar MyPertamina untuk beli solar subsidi.
Oh ya, solar subsidi dapat kamu beli dengan syarat harus terdaftar.
Jumlah yang bisa dibeli oleh masyarakat yang sudah mendaftar bisa lebih dari peserta yang belum terdaftar.
Pasalnya, masyarakat yang belum mendaftar pembelian solar dibatasi maksimal 20 liter solar subsidi.
Sobat Globe, kamu harus tahu bahwa ada daftar penerima solar subsidi dari pemerintah, loh.
Sebagai informasi, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Berikut daftar penerima solar subsidi dari pemerintah :
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Usaha Mikro
- Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.
Cara Daftar MyPertamina Untuk Beli Solar Subsidi
Bagi yang belum daftar, berikut panduan cara daftar MyPertamina untuk solar di laman Subsiditepat.mypertamina.id :